kicknews.today – Kemajuan teknologi yang semakin mengkhawatirkan memberi dampak negatif, salah satunya yang berdampak buruk bagi masyarakat adalah judi online (Judol) yang banyak ditemukan.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq menegaskan bahwa masalah judi online merupakan tindak pidana dimensi baru yang perlu pembinaan.
“Masalah judi online ini merupakan tindak pidana dimensi baru. Perlu juga adanya pembinaan kepada anggota khususnya di bidang teknologi dan informasi,” kata Umar Faroq, Senin (1/7/2024).
Semakin canggih teknologi maka semakin mudah mengakses judi online ini. Terlebih lokasi kejadiannya tidak bisa ditentukan. Pasalnya bisa saja TKP-nya berada di luar NTB bahkan bisa di luar negeri.
“Belum tentu TKP nya itu bermarkas di NTB. Bisa jadi di Jakarta, Singapura atau negara lainnya. Karena ini dunia maya yang tanpa batas, kecuali dengan tindak pidana masalah umum. Kalau pidana umum terkait dengan TKP, pastilah di NTB,” jelasnya.
Semakin maraknya judi online ditengah masyarakat yang mencakup semua kalangan seperti masyarakat biasa, DPR, anggota Kepolisian, ASN dan lainnya.
Bahkan Polri mengambil langkah tindak tegas jika ada anggota kepolisian yang ketahuan ikut judi online dan tidak segan menindak anggota secara etik sampai pidana.
Sementara Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan hal yang sama seperti yang disampaikan Kapolda NTB.
“Kalau ada anggota kami yang melanggar (bermain judi online, Red) akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Lombok Utara.
Langkah tindak tegas ini diambil, menjadi peringatan buat semua anggota agar tidak terlibat ataupun ikut serta. Selain itu menjadi komitmen pihak kepolisian untuk memberantas judi online.
“Anggota akan kita cek. Kita juga sering mengecek sikap tampang dan kita juga melaksanakan pemeriksaan handphone anggota,” tutupnya. (gii)