Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kejari teken perjanjian kerjasama bidang perdata dan TUN

Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima teken perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan TUN, Rabu (25/2/2026)

kicknews.today – Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima teken perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (25/2/2026). Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima. 

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Lalu Makhyaril Huda, S.ST, MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima sebagai pihak petama serta Heru Kamarullah, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bima sebagai pihak kedua.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menjalin kerja sama yang meliputi pemberian bantuan hukum, konsultasi hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian ini dimaksudkan untuk mendukung penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Bima agar dapat ditangani secara baik, profesional, dan oleh pihak yang berkompeten.

“Kerjasama ini untuk memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Bima  memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum,” jelas Lalu Makhyaril Huda, S.ST., M, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. 

Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Dalam pelaksanaannya, apabila Kantor Pertanahan Bima menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan atau TUN, maka pihak pertama akan menunjuk pihak kedua melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bertindak atas nama pihak pertama dalam penyelesaian perkara dimaksud.

Untuk diketahui, perjanjian tidak dapat dihentikan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain. Selain itu, kerja sama akan berakhir apabila dalam waktu 6 bulan sejak penandatanganan tidak terdapat tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati kemudian melalui musyawarah dan dituangkan dalam addendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari naskah perjanjian.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima semakin kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum dalam setiap penyelesaian perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI