kicknews.today – Kantor Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur kembali disegel warga, Selasa (4/6/2024). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kembali menjabatnya Kepala Desa Nyiur Tebel, Mariyun yang baru dilantik.
Pasalnya penolakan warga tersebut, terhadap Kades menjabat kembali selama 2 tahun itu karena telah menjadi narapidana terkait kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sehingga bentuk penolakannya kantor desa disegel menggunakan kayu dan bambu di pintu gerbang dan pintu masuk kantor desa.

Masalah itu sudah dilakukan mediasi dua kali oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun hingga saat ini belum ada titik terang dari masalah tersebut.
Penyegelan yang dilakukan kembali itu buntut dari aspirasi masyarakat yang belum terpenuhi. Bahkan, Camat Sukamulia, Lalu Rahiman menyampaikan akan meminta petunjuk ke Dinas PMD untuk solusi ataupun pembukaan penyegelan kantor desa tersebut serta tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) kedepan.
Kepala Desa Nyiur Tebel, Maryun S.H menjelaskan, sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum dirinya akan mentaati semua keputusan dari Pemda tanpa ada upaya hukum lainnya.
“Tentu sebagai pertimbangan, saya adalah warga yang taat terhadap hukum untuk itu siap menerima segala bentuk keputusan tanpa ada upaya hukum lagi,”katanya.
Meski ia menyayangkan tindakan oknum warga, karena pelayanan publik menjadi terganggu akibat penyegelan tersebut. Sehingga ia dengan terpaksa melaporkan tindakan tersebut ke Polres Lombok Timur karena beberapa oknum warga juga mencoret tembok kantor desa. Hal itu ia lakukan untuk mencegah tindakan yang serupa.
Ia juga menyelidiki oknum masyarakat yang telat membuat onar tersebut.
“Makanya saya katakan, masyarakat yang mana yang meminta untuk saya mundur? Bahkan sebagian warga ada yang jengkel dengan tindakan penyegelan itu. Berarti ini ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat,” tambah nya.
Sebelumnya, warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur menyegel kantor desa. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kembalinya menjabat Kepala Desa Nyiur Tebel, Mariyun yang baru dilantik.
Pasalnya penolakan warga tersebut, terhadap Kades menjabat kembali selama 2 tahun itu karena telah menjadi narapidana terkait kasus TPPO. Sehingga bentuk penolakannya kantor desa disegel menggunakan kayu dan bambu di pintu gerbang dan pintu masuk kantor desa.
Tidak hanya itu, berbagai tulisan di kantor desa tersebut yang dibuat para warga untuk meminta Kades tersebut mundur. Mereka tidak mau dipimpin oleh seorang narapidana. Penyegelan kantor desa dilakukan warga, Senin dinihari (20/5/2024) sekitar pukul 03.00 wita ketika orang warga sedang tertidur lelap.
Kapolsek Sukamulia, AKP Fathurahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan kantor desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia.
Memang betul Kantor desa Nyiur Tebel disegel warga,” katanya.
Sementara Camat Sukamulia, L. Rahman Amry juga membenarkan adanya penyegelan itu karena salah satu penyebabnya warga tidak mau dipimpin sama Kades mantan narapidana. Saat ini, pihaknya akan melakukan mediasi kasus tersebut.
“Warga tidak mau dipimpin sama Kades mantan narapidana,” terangnya. (cit)