kicknews.today – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bima melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertifikat hilang yang diikuti oleh sejumlah pemohon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST, M.H, Jumat (23/5/2025).
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian penting yang harus dilalui oleh pemohon sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Adapun para pemohon sebegai berikut:
1. Sertipikat Nomor HM. 01543 Desa Tangga, Kecamatan Monta, oleh Pemohon Nursadriyah;
2. Sertipikat Nomor HM. 02403 Desa Samili, Kecamatan Woha, oleh Pemohon Nurmi;
3. Sertipikat Nomor HM. 00012 Desa Wadu Wani, Kecamatan Woha, oleh Pemohon Ahmad;
4. Sertipikat Nomor HM. 00387 Desa Sangia, Kecamatan Sape, oleh Pemohon H. Abubakar;
5. Sertipikat Nomor HM. 00313 Desa Pandai, Kecamatan Woha, oleh Pemohon Muhtar.
Dimohon kepada siapapun yang menguasai atau memiliki sertifikat tersebut untuk menyerahkannya Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bima akan menerbitkan sertifikat pengganti karena hilang dengan nomor serta nama sebagaimana tercantum di atas. (jr)