Kampanyekan paslon Pilkada saat reses, anggota DPRD bisa dipidana

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan Anggota DPRD tidak boleh berkampanye saat reses. Hal tersebut dikarenakan anggaran reses DPRD bersumber dari uang negara yang dititipkan kepada anggota DPRD.

 

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sehingga diwanti-wanti agar anggota DPRD tidak menyalahgunakan dana Reses untuk kampanye calon tertentu.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengatakan himbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur. 

 

”Karena anggaran reses ini kan jelas dari uang negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya, tapi uang negara, ini (dana reses-red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon,” jelas Marjan pada Kamis (24/10/2024).

 

Larangan ini termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 57 dengan mengatakan dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

 

Apabila larangan kampanye saat Reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI