Kampanye Paslon Langgar Protokol Covid-19 di NTB akan dihentikan

kicknews.today – Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi NTB, Agus Hilman MSi menegaskan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar protokol Covid-19 tidak didiskualifikasi. Melainkan mereka hanya diberikan sanksi sesuai metode kampanye yang dilanggarnya. Berupa pemberhentian kampanye selama tiga hari saja.

“Paslon hanya mendapatkan sanksi pemberhentian kampanye selama tiga hari bagi yang melanggar protokol Covid-19, tidak sampai didiskualifikasi. Sebab itu berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,” tegas Agus, Sabtu (21/11).

Kata dia, untuk Paslon didiskualifikasi itu yakni mereka yang melanggar tindak pidana Pemilu. Salah satunya money politik dan lainnya.

“Itu yang diatur dalam ketentuan Pemilu. Kalau langgar protokol Covid-19 itu sanksinya berupa pemberhentian kampanye saja, meski Paslon tersebut melakukan kesalahan berulang kali,” terangnya.

Meski tidak didiskualifikasi, dengan sanksi itu saja para Paslon sadar untuk patuhi protokol Covid-19 tersebut. Yakni tidak melakukan metode kampanye yang dilanggar tersebut.

“Kalau metode kampanyenya terbatas dan tatap muka, ikuti sesuai aturan dan ketentuannya. Tanpa harus menghadirkan pendukung dan simpatisan yang lebih banyak apalagi ini pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI