Kalah kasasi, Aryanto Prametu terpidana korupsi pengadaan benih jagung dieksekusi

kicknews.today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Pemilik Tim Futsal Vamos Mataram itu dieksekusi di rumahnya, Minggu (15/1).

Terpidana Aryanto Prametu yang juga pemilik Tim Futsal Vamos Mataram ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Sebelum, Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB menjatuhkan vonis bebas pada Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) ini.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebutkan, putusan tersebut berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022.

“Permohonan kasasi dari JPU dikabulkan MA, dari putusan itu dinyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi,” terang Efrien, Minggu (15/1).

Selanjutnya kepada Aryanto Prametu dipidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Mahkamah Agung RI, juga memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.874.070.635.

“Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan disita Jaksa. Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” sambungnya. Efrien Saputera menegaskan, terpidana Aryanto Prametu diamankan di rumah pribadinya di Mataram. Setelah itu, dirinya kemudian dibawa JPU menuju Lapas kelas II A Mataram untuk menjalani hukuman pidana penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI