Kakek pelaku perdagangan orang di Lombok Barat ditangkap, sejumlah korban diminta hingga ratusan juta

kicknews.today – Seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal inisial HAI, 62 tahun asal Dusun Tanak Beak Timuk Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada, Lombok Barat ditangkap polisi, Sabtu (17/6). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung, 37 tahun, warga Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K mengatakan, HAl merupakan pelaku kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal dengan negara tujuan Korea. Bekerjasama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor, Tim Puma berhasil mengamankan pelaku.

“Berdasarkan laporan korban, bahwa ia dan dua rekannya bernama Rinate, 46 tahun dan Narisah, 39 tahun telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal,” ungkapnya.

Disebutkan, HAI diduga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal hingga ratusan juta. Yakni beberapa lembar kwitansi, yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp30 juta.

Saat ini terduga kasus pengiriman PMI ilegal itu, mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran.

“Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten atau kota, telah bersepakat untuk menggulung habis kasus TPPO. Ingat, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB,” tegasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI