kicknews.today – Papuk Baok akhirnya ditetapkan tersangka tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah 7 tahun yang terjadi di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Kakek berusia 66 tahun tersebut diamankan tim Resmob Polresta Mataram, Rabu (23/10/2024).
“Ia benar kami sudah mengamankan terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap anak usia 7 tahun. Terduga sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram,“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kawasan salah satu kos-kosan di wilayah Sandubaya Kota Mataram. Pelapor dan terlapor yang sama-sama telah berkeluarga ngekos di tempat itu. Selain keduanya berapa penghuni kos yang telah berkeluarga dan memiliki anak kecil juga tinggal di kos tersebut.
“Anak-anak di kos tersebut yang rata-rata perempuan dan berusia dibawah 10 tahun kerap bermain di seputaran halaman kos dan telah akrab dengan terduga pelaku, bahkan kerap diberikan uang jajan oleh terlapor.
Dugaan tindakan pelecehan itu terjadi dimana saat itu anak-anak sedang bermain. Oleh terduga pelaku disuruh istirahat dan duduk bersamanya di tempat teduh. Korban saat itu langsung duduk di atas pangkuan terlapor, sementara teman lainnya melanjutkan bermain.
“Saat korban duduk dipangku, pelaku memasukan tangannya ke kelamin korban. Akibat kejadian itu keesokan harinya korban merasakan sakit di bagian kelamin pada saat buang air kecil. Masalah tersebut dilaporkan kepada ibunya,” beber Yogi.
Setelah mencari tahu kepastian cerita tersebut bahkan pelapor sempat menanyakan langsung kepada terduga namun tidak terlalu direspon. Oleh karena itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Menerima laporan tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Resmob Polresta Mataram langsung melakukan pengamanan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terlapor saat ini ditetapkan tersangka sesuai bukti dari hasil pemeriksaan dan visum, “ucapnya.
Sementara itu, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Atas perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (jr)