kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika pada operasi menjelang natal dan tahun baru di wilayah Mataram. Kali ini, pria tua inisial KD, 54 tahun asal Cakranegara Selatan berhasil diamankan di rumahnya, Senin (5/12).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,40 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Selasa (6/12).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana di rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu. Selain sabu, juga diamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, perlengkapan alat konsumsi, HP yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu.
“Saat ini semua barang bukti dan tersangka diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelas Yogi. Atas tindakan tersebut tersangka diancam dengan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jr)