Kakek 75 tahun asal Dompu nikahi perempuan ODGJ akan dilaporkan ke Polisi

kicknews.today – Sempat viral di media sosial, pernikahan kakek (75) dengan seorang perempuan muda (36) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menuai kritikan. Pernikahan keduanya berlangsung Selasa siang (24/8).

Setelah ditelusuri, mempelai perempuan ternyata mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.
Menurut Pengajar Viktimologi dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Ufran SH MH, mengatakan kasus pernikahan tersebut melanggar aturan.

Bahkan kata Ufran, pernikahan keduanya merupakan kasus kekerasan paling mengerikan di NTB.

“Pernikahan meraka ini bukan lucu-lucuan di media sosial. Tapi ini kasus kekerasan terhadap perempuan paling serius dan buruk yang pernah terjadi di NTB,” kata Dr. Ufran, Jumat (27/8).

Ufran pun menduga, dibalik pernikahan keduanya sengaja dinikahkan oleh beberapa oknum keluarganya dengan kakek berumur 75 tahun untuk menutupi kasus lain.

“Menjadi pertanyaan besar kalau ODGJ menikah. Sialnya lagi, ada video yang sempat viral ternyata kakek ini sempat menceritakan tentang kisah malam pertamanya dengan korban. Ini kan keji,” kata Ufran.

Ia pun meminta agar kasus pernikahan keduanya ini harus segera diusut tuntas. Dikarenakan kasus serupa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak perempuan penyandang disabilitas.

Pihak kepolisian sarannya, harus mengungkap kasus pernikahan serupa.

“Saya ditelpon sama keluarga korban di Jakarta agar kasusnya akan dilaporkan ke Polres Dompu. Saya juga sudah menghubungi Intel Kejati di Dompu untuk mengungkap kasus ini,” kata Ufran.

Selain itu ujar Ufran, saat dinikahkan oleh keluarga dari ibu tirinya, korban sedang dalam proses pengobatan kejiwaan.

Seperti informasi yang diterima Ufran bahwa kedua orang tua korban telah wafat.

“Nah keluarga korban ini sempat menggalang dana untuk berobat ke Rumah Sakit Jiwa. Memang korban sempat sembuh, namun saat tinggal dengan ibu tirinya kembali kambuh,” terangnya.

Kondisi ini kata Ufran, akan memperburuk kondisi korban. Apalagi kata dia, korban dinikahi oleh wali hakim dengan sengaja dan menyadari kondisi korban.

“Ini kan menjadi pelanggaran. Masa korban sudah ditahu sakit Jiwa dinikahkan. Ini bisa-bisa melanggar pasal 286 KUHP UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” katanya.

Sebelumnya, salah satu media di Bima memberitakan, Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik, mengatakan bahwa pernikahan keduanya sah. Ada pun keduanya mengucapkan ijab kabul di kediaman mempelai wanita, Selasa (24/8).

Diketahui, mempelai pria Muhammad Yakub, jelas Dedi, tinggal seorang diri dan tidak memiliki anak. Selama ini ia tergolong warga kurang mampu.

“Keseharian, hanya sebagai peternak kambing,” ujar Dedi. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI