Kakak beradik di Lombok Tengah jadi budak seks ayah kandung 

kicknews.today – Kisah pilu dialami dua gadis kakak beradik di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Sejak kecil hingga dewasa mereka jadi korban kekerasan seksual dari pelaku yang tidak lain adalah bapaknya sendiri.

Kedua gadis itu berinisial RD, 17 tahun RH, 25 tahun. Sementara pelaku inisial BC, sudah diamankan di Polres Lombok Tengah. Dia ditangkap pada Jumat (4/2).

“Sekarang pelaku sudah diamankan,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Minggu (6/2).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban inisial RH, pertama kali disetubuhi oleh ayahnya sejak 2009. Saat itu korban masih duduk kelas 6 SD sekitar tahun. Aksi bejat pelaku menodai anaknya hingga tahun 2013. Sementara korban inisial RD disetubuhi sejak kelas 1 SMA tahun 2020 hingga 20 Desember 2021.

“Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah Celana Dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat,” jelas Kasat Reskrim.

Kedua korban merupakan kakak beradik. Mereka tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandungnya. Sementara sang ibu sudah lama bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Korban RH disetubuhi oleh pelaku selama 4 tahun, sejak 2009. Tahun 2013 korban memutuskan untuk menikah dengan lelaki pilihannya. Selama 8 tahun menikah korban memilih bercerai dengan suaminya karena sang suami sering mabuk.

Setelah bercerai, korban RH memilih kembali ke rumah untuk tinggal bersama adik dan ayahnya pada Desember 2021. Akhirnya, RH mengetahui kalau adiknya juga kerap disetubuhi ayahnya.

“Saat itu juga pelaku kembali menyetubuhi RH,” katanya.

Sedangkan RD, disetubuhi dari sejak kelas 1 SMA tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal bersama ayahnya. Sementara kakaknya RH tinggal bersama suaminya.

Karena sepi, kesempatan dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban. Perbuatan bejat itu sering dilakukan pelaku hingga korban duduk di kelas 3 SMA.

“Hampir setiap 3 hari sekali korban disetubuhi pelaku. Korban takut karena diancam,” ungkapnya.

Pelaku berhenti menyetubuhi RD pada 20 Desember 2021. Karena, perbuatan bejatnya diketahui oleh RH yang kembali ke rumah setelah bercerai dengan suaminya.

“Karena tidak tahan korban melaporkan kasus itu pada polisi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI