Kain tenun Pulau Maringkik harus punya label ‘Indikasi Geografis’

kicknews.today- Kain tenun tradisional Pulau Maringkik akan didaftarkan untuk mendapat label indikasi geografis. Upaya tersebut, untuk memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis kain tenun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham NTB, Gusti Ngurah Suryana ketika berkunjung ke Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Senin (25/7).

“Keberadaan tenun Pulau Maringkik bukan hanya didasari unsur kebudayaan, warisan leluhur, ataupun kepercayaan setempat, namun dapat menjadi nilai jual,” sebut Gusti.

Kedatangan Kemenkumham NTB itu berkolaborasi dengan Prodi Sosiologi Universitas Mataram (Unram) untuk mengadakan sosialisasi. Kegiatan ini dihadiri Camat Keruak, Pemdes setempat dan dimoderatori oleh Oryza Pneumatica Inderasari, selaku perwakilan dari Prodi Sosiologi Unram.

Pada kesempatan itu, Gusti menyebutkan, Maringkik merupakan desa berbentuk yang memiliki aktivitas budaya menenun yang perlu dilestarikan. Salah satunya adalah kain tenun tradisional.

Tenun Pulau Maringkik menurutnya, memiliki warna cerah yang menjadi ciri khas suku pesisir. Terdapat beberapa motif seperti Timbaq Layar, Ulak Bide, Sepak dan Bunga Para yang menjadi ciri khas masyarakat setempat.

“Atas dasar itulah, Kanwil Kemenkumham NTB dan Prodi Sosiologi Unram mendorong pemahaman masyarakat Desa Maringkik untuk mendaftarkan Indikasi Geografis berupa tenun Maringkik,” ujarnya.

Kegiatan ini kata  Gusti, merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran. Mengajak dan mengupayakan kerjasama dengan masyarakat lokal, agar keberadaan Indikasi Geografis Maringkik bisa dilindungi dan dilestarikan.

Ditempat yang sama, Camat Keruak Ahmad Subhan mengapresiasi upaya Kemenkumham NTB dalam menjaga dan merawat kekayaan budaya NTB, khususnya di Meringkik. Ia juga mengapresiasi semangat kelompok perempuan penenun yang tergabung dalam ‘Bunga Maringkik’ tetap konsisten dalam menghasilkan kain tenun.

“Jika kain tenun tradisional Pulau Maringkik ini sudah mendapat label ‘Indikasi Geografis’, tentu akan menghindari duplikasi maupun pengakuan dari pihak luar. Reputasi kawasan akan terangkat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat khususnya dari produk tenun tradisional,” sebutnya.

Subhan juga menyebut, disamping komunikasi lintas sektor, Pemerintah Desa juga akan mendorong untuk mengawal pemasaran melalui BUMDes.

“Semoga warisan budaya leluhur pulau Maringkik ini tetap exist dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI