kicknews.today – Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB bersama sinergitas tiga pilar kembali melakukan penertiban kafe ilegal di wilayah Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Selasa sore (10/1). Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama di Kantor Camat Narmada yang dipimpin oleh Sekretaris Pol-PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, SSTP. MSI
Penertiban tersebut melibatkan anggota gabungan, masing-masing 6 dari Koramil Narmada, 5 personil Polsek Narmada, 35 dari SatPol PP, staf Kecamatan Narmada 11 personil dan Linmas 8 personil.

Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana SH mengatakan, penertiban kafe ilegal berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita. Pada operasi tersebut masih ditemukan beberapa kafe yang masih buka sehingga harus diambil tindakan. Diantaranya kafe Bunut Ngereng, Pondok Gede, Slemor dan Cafe Cilok.
“Keberadaan kafe tersebut meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 43 kafe sudah ditutup pada 28 Desember 2022 yang lalu namun ternyata ada sebagian pengusaha kafe yang nekat melawan kebijakan pemerintah tersebut.
“Mereka dikabarkan oleh masyarakat sekitar masih tetap memaksa buka. Mereka diam-diam beroperasi kembali,” katanya.
Dalam giat tersebut berhasil diamankan juga barang bukti berupa Tuak sebanyak 10 botol air mineral, Bir Bintang 2 botol, Guiness Smooth botol kecil 2 botol dan Arjuna Kencana 5 botol.
“Selain itu juga dapat diamankan juga terduga perempuan yang sedang berada kafe berjumlah 8 orang selanjutnya dibawa ke Kantor SatPol PP Lombok Barat dan akan dilakukan pembinaan,” tutup Kompol Nursana. (jr)