kicknews.today – 170 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng), mendapatkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Jumasih mengatakan, ada 270 warga binaan di Rutan Praya. Tapi, hanya 170 orang yang mendapatkan remisi. Terdiri dari pidana pidana umum dan pidana khusus.

Besaran remisi yang diberikan, yakni 1 bulan untuk 53 orang, 2 bulan untuk 34 orang, 3 bulan untuk 55 orang, 4 bulan untuk 14 orang, 5 bulan untuk 10 orang dan 6 bulan untuk 4 orang.
“Remisi yang diterima itu bervariasi. Untuk kasus korupsi tidak ada yang diberikan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (17/8).
Dijelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Selain itu, mereka yang diberikan remisi itu telah berkelakuan baik dan telah mendapatkan pembinaan.
“Mereka ini telah berkelakuan baik,” katanya.
Ia juga menegaskan, mereka yang mendapatkan remisi tersebut dipastikan bebas dari biaya pungutan liar. Karena tegasnya, dalam pengusulan dan penerbitan surat keputusan (SK), menggunakan sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP).
“Apabila warga binaan telah memenuhi syarat, maka sistem secara otomatis menerima dan begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala LPKA Lombok Tengah, Fikri Zaenal mengatakan, untuk LPKA sendiri yang memperoleh remisi HUT RI 2021 sebanyak 30 orang dari 43 orang.
Dari 30 orang tersebut, 29 orang mendapatkan pengurangan (RU I) dan 1 orang pengurangan masa pidana dan bisa langsung bebas hari ini (RU II).
“Bebas satu orang,” pungkasnya. (ade)


