Kadistan Provinsi NTB ditahan terkait kasus Bibit Jagung

kicknews.today – Tiga orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit Jagung tahun anggaran 2017, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (13/4).

Ketiga tersangka inisial HF Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka ketiga LIH, Direktur PT. WBS selaku penyedia barang.

Ketiga tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Polda NTB selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan status penahanan ke tahap penyidikan.

Humas dan Penkum Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH mengatakan, ketiga tersangka dipanggil ke Kantor Kejati NTB Senin sejak pukul 10.30 Wita.

Ketiganya memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa pada Senin siang sebagai tersangka. “Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 Wita,” ujar Dedi Irawan.

Selanjutnya kata Dedi, penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat-syarat obyektif maupun subyektif.

“Yakni bahwa ketiga tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Dedi.

Sedangkan tersangka AP selaku Direktur PT. SAM tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dedi mengatakan, tersangka AP tidak mendatangi kantor Kejati NTB karena Positif Covid 19 sesuai hasil Swab RSUD Kota Mataram

Sebagaimana disampaikan pada kasus sebelumnya. Bahwa para tersangka merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sekitar Rp 15 miliar

Ketiganya diancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 16 jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1). KUHP.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI