kicknews.today – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial MB, 24 tahun, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya, Selasa malam (1/11). Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua tersangka di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat, Senin (31/10).
Kapolsek Gerung AKP Agus Pujianto SPd MH menjelaskan, tersangka MB berhasil diamankan, setelah dilakukan pengejaran. Akhirnya pelaku ditemukan menyerahkan diri ke Polsek Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

“Sekarang pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya, tersangka yang berasal dari Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ini, tega menebas leher istrinya inisial HR, 22 tahun. Korban harus dilarikan ke RSUP NTB karena luka cukup parah.
“Usai tebas leher istrinya, pelaku kabur,” katanya.
Peristiwa ini berawal dari keinginan tersangka MB, meminta HR atau istri tersangka untuk mengantar membuat paspor di Mataram. Setelah selesai membuat paspor, mereka tiba di Rumah orang tua tersangka, tepatnya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Lalu tersangka mengajak korban pulang ke rumah di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong.
“Tersangka MB mengajak Korban untuk pulang ke Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong. Namun ibu korban berinisial KH, 55 meminta kepada menantunya dan korban untuk pulang pada hari Selasa (1/11),” jelasnya.
Tersangka saat itu dibiarkan untuk pulang terlebih dahulu ke Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong. Namun tersangka MB tetap memaksa istrinya untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka.
Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, lalu tersangka langsung masuk ke dapur untuk mengambil parang. Tersangka MB langsung menebas di bagian kepala belakang korban, kemudian tersangka melarikan diri ke arah Gunung Sasak, Kuripan.
Atas peristiwa ini, jajaran Polsek Gerung berupaya keras melakukan pengejaran, untuk menangkap tersangka MB. Dari hasil penyelidikan, informasinya tersangka MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan.
“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (1/11) tim langsung melakukan pencarian dan menggali informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini,” bebernya.
Akhirnya Tim memperoleh informasi, bahwa tersangka MB ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.
“Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT kepada korban atau istrinya,” pungkasnya.
Tersangka melakukan KDRT dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.
“Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (jr)