Kabur setahun ke Malaysia, pencuri motor anggota DPRD Lombok Tengah diringkus polisi

kicknews.today – Seorang pemuda berinisial K (25) warga Kecamatan Peringgarata harus mendekam di dalam penjara setelah dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng), karena terlibat kasus pencurian tahun 2020 lalu.

“Pelaku ditangkap setelah mencuri motor korban yang merupakan salah seorang anggota DPRD Loteng,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Sabtu (2/10).

Kronologis pencurian itu terjadi pada hari Jumat Tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku mengambil 3 buah HP milik korban.

“Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, HP merk VIVO Y12,warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata.

Dikatakan, Tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Negara Malaysia selama kurang lebih 1(satu) tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” paparnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, satu buah HP merk VIVO Y12 warna Aqua Blue dan satu buah HP IPHONE 11 warna yellow.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI