Kabar gembira! Pemprov NTB beri diskon 25 persen bagi pajak kendaraan bermotor

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri saat berpfoto bersama dalam program launching resmi gebyar diskon pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana Kota Mataram, Minggu 29 Juni 2025. (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 sebesar 25%. Mulai 1 Juli 2025, yang berlaku di seluruh UPTD Samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB. 

Melalui Gebyar Diskon PKB Tahun 2025 ini, (Pemprov NTB) akan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya. Tak hanya itu, wajib pajak yang menunggak pun akan mendapat perhatian yang sama dalam sistem pembayaran PKB di Tahun 2025 ini.

”Pemerintah Provinsi akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tak hanya bagi yang menunggak, tapi juga masyarakat yang patuh membayar pajak,” jelas Gubernur NTB saat pidato di Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Teras Udayana Minggu pagi (29/6).

Disebutkan, Pemerintah Provinsi NTB dibawah kepemimpinan Gubernur Dr H Muhamad Iqbal dan Wakilnya, Hj Indah Dhamayanti Putri, di tahun 2025 ini masyarakat NTB akan mendapatkan banyak keringanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Gubernur NTB yang akrab di sapa Miq Iqbal ini menyampaikan, Gebyar diskon pajak ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat pajak, juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. 

Selain memberikan diskon kepada wajib PKB patuh dan penunggak, program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 juga memberikan diskon bagi masyarakat kurang mampu, kelompok disabilitas dan veteran sebagai bentuk empati Gubernur dan Wagub kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Sebagai bentuk upaya menurunkan angka kemiskinan, Pemprov juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan untuk para veteran,” ungkap Gubernur NTB.

Adapun daftar Rincian diskon PKB NTB tahun 2025 yakni, 

1. Diskon 25 persen berlaku untuk pembayaran pokok PKB dengan syarat wajib pajak aktif membayar pajak selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2021 lalu sampai dengan 2024.

2. Diskon 25 persen tunggakan PKB mulai 2021 sampai 2024 yang diberikan kepada wajik pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU) kendaraan bermotor di bawah lima tahun. 

3. Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke bawah atau wajib pajak yang tidak melakukan TMDU di atas lima tahun, pemerintah membebaskan denda kendaraan bermotor.

4. Diskon 25 persen ditambah 25 persen untuk PKB kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren. Serta

5. Gratis pajak bagi kendaraan plat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi DR dan EA untuk satu tahun PKB. 

Semua kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub NTB) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur berharap dengan pemberian diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, bisa memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

”Kami berharap dari berbagai kebijakan ini. mampu mengoptimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, sekaligus kedepan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harap Gubernur NTB.

Peluncuran Gebyar diskon pajak Kendaraan bermotor (PKB) 2025 ini ditandai dengan pelepasan burung merpati oleh gubernur NTB dan wakil gubernur NTB beserta para pejabat lainnya. 

Kegiatan ini berlangsung di teras udayana kota Mataram, dalam momen Car free day, minggu pagi (29/6/25), yang dihadiri oleh Gubernur NTB Dr H Lalu Muhammad Iqbal dan wakil gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri, bersama para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi. (wii) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI