Jumlah aset Pemprov NTB capai 3.065 objek

Wakil Gubernur NTB Hj Indah Damayanti Putri (foto ist)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan inventarisasi ribuan aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. 

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan, inventarisasi aset ini selain untuk menyelamatkan aset milik daerah, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari aset-aset tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya penataan aset sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki pengelolaan aset daerah, memperkuat neraca pelaporan, serta mencegah pengklaiman aset oleh pihak luar.

“Pendataan ini sangat penting, baik untuk aset yang digunakan internal maupun yang dipinjam pakaikan ke eksternal. Jangan sampai ada aset yang tidak jelas siapa yang menggunakan, apalagi dikuasai tanpa hak,” tegasnya.

Selain itu Pendataan ini juga kata Dinda, untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang masih aktif beroperasi, sehingga pembayaran tunggakan pajak bisa segera diselesaikan oleh pemerintah. 

Untuk melakukan pendataan aset ini, pemerintah membentuk 15 tim inventarisasi barang milik daerah (BMD), yang bertugas mendata seluruh aset yang ada di Lombok dan Sumbawa.

“Tim ini berasal dari perwakilan berbagai OPD dan didampingi praktisi hukum, untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam pendataan. Ini bukan pekerjaan mudah,” ujar Wagub.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nursalim mengatakan, jumlah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB sebanyak 3.065 objek. 

Terdiri dari 766 persil tanah, 710 sudah bersertifikat sementara 56 belum bersertifikat. Kemudian 399 gedung dan bangunan, 648 unit kendaraan dinas roda empat, 1.312 kendaraan dinas roda dua. 

”Aset ini kita harus cek status hukumnya seperti apa, ada yang terlantar atau tidak, ada yang dikelola dengan baik atau tidak,” kata Nursalim.

Ia juga menyampaikan bahwa objek yang akan diinventarisasi mencakup seluruh jenis Barang Milik Daerah, baik aset tetap, aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan.

“Target kami, proses di Pulau Lombok selesai dalam dua bulan. Untuk Pulau Sumbawa, kegiatan serupa direncanakan dilaksanakan pada tahun 2026,” pungkasnya.(wii) 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI