Jual sabu di Lombok Utara, pria asal Lotim ditangkap

Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku SB (44). (Foto kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (44), warga asal Lombok Timur, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya di Kecamatan Bayan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, mengungkapkan bahwa SB ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

 

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 13,27 gram yang siap diedarkan,” ujar Iptu Sastrawan, Senin (20/01/2025).

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Barang bukti yang disita diperkirakan akan diedarkan di wilayah Lombok Utara dan Lombok Timur.

 

“Barang bukti ini akan menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kami,” tambahnya.

 

Iptu Sastrawan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika.

 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

 

SB kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lombok Utara dalam memerangi peredaran narkoba, yang terus menjadi momok di masyarakat.

 

Pihak kepolisian bertekad untuk melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba demi menciptakan Lombok yang bebas narkoba. (gii)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI