kicknews.today – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menyita ratusan botol minuman alkohol atau minuman keras yang dijual tanpa izin, Jumat (9/12). Penyitaan itu berlangsung di sejumlah Bar di Kuta, Mandalika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK mengatakan, penyitaan ratusan botol Miras dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Miras tersebut disita disejumlah Bar di Kuta, Mandalika, Lombok Tengah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sekitar lima bar di Kuta yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” ujarnya.
Hizkia menambahkan, hasil dari pemeriksaan di lima lokasi tersebut, petugas mengamankan kurang lebih sebanyak 700 botol dan 46 kaleng minuman keras dengan berbagai merek.
“Kami harap warga agar tetap menjaga situasi kamtibmas supaya tetap kondusif jelang Nataru,” harapnya. (jr)


