Jelang Pilkada, Bawaslu NTB minta ASN yang berpolitik dilaporkan 

Ketua Bawaslu NTB Itratip didampingi Komisioner Bawaslu KLU Ria Sukandi.
Ketua Bawaslu NTB Itratip didampingi Komisioner Bawaslu KLU Ria Sukandi.

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota mengintensifkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut politik praktis.

Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratip menerangkan pada pemilu di Februari 2024 ada beberapa ASN yang terlibat politik praktis dan sudah ada tindak lanjut yang dilakukan. Sehingga pada pilkada tahun ini, ASN yang terlibat/ikut berpolitik atau pun mendukung bakal calon dapat dilaporkan secara langsung.

“Jika ada laporan kita akan laporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) secara langsung,” ujar Itratip, Rabu (12/6/2024).

Dikatakan Itratip, pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.

Pihaknya berharap agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan ini dan melaporkan atau memberi informasi ketika menemukan ASN yang aktif mempromosikan bakal calon tertentu.

“Adanya pengawasan ketat dari Bawaslu dan keterlibatan masyarakat, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat dalam politik praktis, sehingga proses pemilu dapat berlangsung dengan adil dan transparan,” ucapnya.

Di sisi lain, terkait dengan adanya calon yang masih berstatus ASN. Dalam hal ini Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Untuk sementara Bawaslu menunggu tindak lanjut dari KASN karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan,” kata Itratip.

“Bawaslu tidak mempunyai tindakan, menilai apakah tindakan ASN yang bersangkutan melanggar politik atau tidak. Jadi itu keputusan ada di KASN nanti,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI