Jelang Pilkada, APK yang langgar aturan di Lombok Utara ditertibkan

Kasat Pol PP KLU, Totok Saputra
Kasat Pol PP KLU, Totok Saputra

kicknews.today – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia belum memasuki masa kampanye. Namun sejumlah bakal calon mulai mensosialisasikan diri untuk maju pilkada 2024.

Seperti di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) nampak spanduk dari sejumlah pasangan bakal calon bupati telah terpasang di sepanjang jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KLU, Totok Saputra mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu KLU terkait alat peraga kampanye (APK).

“Di awal-awal kemarin kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Lombok Utara dan sudah mengeluarkan edaran. Saat ini sepertinya masih sosialisasi,” jelas Totok, Senin (15/7/2024).

Dikatakan Totok, dalam surat edaran tersebut disebutkan mengenai apa yang boleh atau tidak, baik dari lokasi, titik pemasangan, tata cara bahkan sanksi yang akan diterima sampai dikenakan denda.

Setelah surat edaran terbit, jelasnya, partai yang memasang akan ditertibkan secara mandiri. Jika tidak dihiraukan maka Bawaslu akan meminta pihak Satpol PP untuk menertibkan.

“Namun sejauh ini yang sudah kami lakukan adalah penertiban APK APK yang ada di pohon dan tiang listrik. Karena itu berbenturan dengan Perda (Peraturan Daerah),” terangnya.

Secara keseluruhan, lanjut Totok, nanti akan melakukannya bersama Bawaslu. Karena ada penilaian khusus, apakah APK yang terpasang melanggar atau tidak.

“Yang kita lihat APK yang terpasang di sepanjang jalan Kecamatan Pemenang hingga Tanjung itu bukan hanya bakal Paslon (Pasangan Calon) bupati dan wakil bupati saja, ada juga dari bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB juga terpasang,” katanya.

“Tidak masalah kalau mereka buat dari kayu dan dipasang di pinggir jalan. Silahkan, namanya juga sosialisasi. Kita hanya patroli rutin, ini juga salah satu cara menjaga supaya lingkungan itu tetap bersih dan teratur apalagi di wilayah kota,” tambahnya.

Disampaikan Totok, untuk pemasangan baliho bakal Paslon Pilkada menggunakan fasilitas milik Pemda, seperti pemasangan baliho itu tidak menjadi persoalan. Karena itu merupakan fasilitas pemda yang disewakan bagi siapa saja yang ingin menggunakan.

Diterangkan Totok, kalau mau memakai fasilitas Pemda untuk pasang baliho itu diperbolehkan. Karena ada aturannya sendiri di dalam Perda, yang berisikan pemakaian kekayaan daerah selama membayar retribusi dan mengajukan izin.

“Mereka yang mau pasang baliho itu diberikan izin pemakaian selama satu bulan dan ada pajaknya juga. Kita akan pantau setelah satu bulan apakah diturunkan atau lanjutkan izinnya. Kalau sudah ada izin dan sudah bayar ya tidak masalah,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI