kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara melalui operasi intensif, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga, dengan mengamankan enam orang tersangka beserta lima unit sepeda motor hasil kejahatan.
Operasi yang dipimpin Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra berhasil meringkus tiga tersangka pelaku utama serta tiga tersangka penadah. Pengungkapan selama dua hari (02 – 03 Januari 2026) di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga wilayah Lombok Timur.

Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dua warga yang kehilangan sepeda motor saat menghadiri acara adat di Dusun Sembulan, Desa Bayan, pada 22 September 2025 lalu.
“Korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario yang diparkir di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 20 juta,” jelas IPTU Wilandra, Rabu (07/01/2026).
Perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus ini terjadi setelah Team Puma mengamankan tersangka S alias G pada 30 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengungkap keterlibatan sejumlah rekannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka N di wilayah Bayan. Tersangka N mengakui mencuri motor Vario dan Jupiter MX, lalu menjualnya kepada kakak iparnya berinisial M yang berdomisili di Sembalun,” ungkap IPTU Wilandra.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan hasil curian tersebut berpindah tangan ke penadah lain berinisial AN, sebelum akhirnya dijual kembali kepada AU yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lombok Timur.
Pengungkapan terus berkembang saat Team Puma berhasil menangkap tersangka J alias D pada 03 Januari 2026. Dari tangan tersangka J, polisi menyita dua unit Yamaha Jupiter Z yang telah dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya menggunakan mesin gerinda.
Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan tersangka A alias AC beserta satu unit Honda Vario 150 yang telah dimodifikasi dengan cara menghilangkan identitas kendaraan. Polisi juga menyita mesin gerinda yang digunakan untuk menghapus nomor rangka dan mesin.
Selain itu, turut diamankan satu unit Honda Beat yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya serta satu buah kunci T yang menjadi alat utama pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit Yamaha Jupiter Z, satu unit Honda Vario 150, satu unit Yamaha Jupiter MX, satu unit Honda Beat, satu unit mesin gerinda, serta satu buah kunci T.
“Para pelaku utama kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Ayat (1) huruf g tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas IPTU Wilandra.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gii/*)


