kicknews.today – Dua pelaku jambret atau pencurian dan kekerasan (Curas) ditangkap Polsek Utan, Kabupaten Sumbawa, Jumat (7/6/2024). Kedua pelaku yakni berinisial DM (28) dan M (26) warga Kecamatan Utan.
Kapolsek Utan Iptu Awaludin S.Ap, M.M.Inov mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang wanita bernama Syari’ah yang melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya pada 2 April 2024. Pada saat kejadian korban sedang jalan subuh bersama temannya di Jalan Lintas Sekokok, Desa Jorok, Kecamatan Utan didatangi oleh dua orang tak dikenal dan mengajak korban ngobrol namun tak dihiraukan.
“Saat itu korban sempat mengecek HP-nya untuk melihat jam, tiba-tiba dari belakang dua orang tersebut merampas HP korban dan langsung melarikan diri,” ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek bahwa setelah melakukan penyelidikan akhirnya keberadaan HP yang dicuri tersebut berhasil dilacak dan diketahui.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku menjual HP hasil curian kepada seseorang dan berhasil kami lacak dan kedua pelaku berhasil teridentifikasi dan langsung diamankan,” terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Utan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (jr)