Jamaah haji asal NTB meninggal di pesawat dapat asuransi 181 juta

Jemaah Haji Embarkasi Lombok (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB mencatat sebanyak 22 jemaah haji asal provinsi NTB meninggal dunia pada musim haji tahun 2025.

 

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menyebutkan, dari jumlah itu, sebanyak 2 jemaah haji NTB meninggal di pesawat saat kepulangan ke Tanah Air, dua meninggal di embarkasi, satu meninggal di debarkasi dan 17 meninggal di Arab Saudi. Jamaah yang meninggal di pesawat mendapatkan dua asuransi. Salah satunya dari maskapai penerbangan.

”Bagi jamaah yang meninggal akan mendapatkan asuransi,” kata Zamroni dikonfirmasi di Mataram, Rabu (2/7/2025).

Zamroni menjelaskan ketentuan besaran pembayaran asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia yakni, jamaah haji reguler yang meninggal bukan karena kecelakaan diberikan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Embarkasi masing-masing. BIPIH Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801.

Sedangkan jamaah haji reguler yang meninggal karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran BIPIH haji reguler sesuai embarkasi. Selanjutnya, bagi jamaah haji reguler yang cacat tetap akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar BIPIH haji reguler sesuai embarkasi.

Selanjutnya, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar BIPIH haji reguler sesuai embarkasi. Sedangkan bagi jamaah haji reguler yang meninggal di pesawat mendapatkan dua asuransi.

 

Yaitu, asuransi ekstra cover dari maskapai pada tahun lalu besarannya Rp125 juta. Kemudian ditambah asuransi sebesar BIPIH sebesar Rp56,7 juta. Sehingga total besar asuransi yang akan didapat dua jamaah haji NTB yang meninggal di pesawat masing-masing sekitar Rp181,7 juta.

 

”Yang meninggal di pesawat dapat 2 asuransi dari Kemenag dan pihak maskapai,” jelas Zamroni.

 

Adapun tata cara pengajuan klaim asuransi jemaah haji yang meninggal dunia, antara lain:

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah

Dokumen pengajuan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal di Arab Saudi, sebagai berikut:

1. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

2. urat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

3. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

4. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.

5. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah. 

 

Sedangkan dokumen pengajuan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal di Tanah Air, sebagai berikut:

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag.

4. Foto Copy Identitas

5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Sementara, dokumen pengajuan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal di pesawat, diantaranya:

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

4. Untuk jemaah haji yang cacat total atau sebagai, dokumen pengajuan klaim asuransinya sebagai berikut:

5. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

6. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air

7. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.

8. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.

 

Sebagai informasi, jumlah jemaah dan petugas haji tahun ini sebanyak 4.523 orang. Terdiri dari 4.475 jemaah haji dan 48 petugas haji. Adapun rincian jemaah haji terdiri dari 2.125 laki-laki dan 2.260 perempuan. (wii) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI