Jalan di Bima akhirnya dibuka setelah 4 hari diblokade 

kicknews.today – Blokade jalan yang terjadi di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima empat hari terakhir, akhirnya dibuka, Senin (11/9). Blokade yang sudah berlangsung 4 hari itu dibuka setelah rombongan Brimob dan Dalmas Polres Bima turun tangan.

Aksi blokade itu sudah berlangsung sejak Kamis (7/9). Blokade sempat dibuka namun tidak berlangsung lama ditutup kembali pada Jumat (8/9) hingga Senin pagi (11/9).

Aksi blokade jalan tersebut sebenarnya terjadi di dua titik, yakni Desa Woro dan Mpuri. Aksi itu dipicu oleh persoalan kasus ilegal logging dan pengeroyokan.

Warga Desa Woro memblokade jalan tepatnya di depan masjid At-Taqwa Dusun Rasabou Kamis (7/9) sekitar pukul 20.30 Wita dipicu kasus illegal logging.

Sementara blokade jalan di Desa Mpuri, Jumat (8/9), karena merespon kejadian pemukulan warga setempat saat berlangsung blokade jalan di Desa Woro. Truk pengangkut 91 batang kayu balok sonokeling disandera oleh warga Desa Woro karena diduga hasil ilegal logging. Sopir yang berasal dari Mpuri kabur dari amukan warga, meskipun sempat dianiaya.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader, membenarkan adanya aksi blokir jalan oleh warga tersebut. Namun, aksi itu dibuka sendiri oleh warga setelah puluhan brimob dan Dalmas Polres Kabupaten Bima ke lokasi.

“Ketika tahu ada brimob dan Dalmas turun, mereka langsung membuka jalan,” kata Kader, Senin malam (11/9).

Kasus penganiayaan itu sebelumnya sudah dipertemukan kedua pihak di kantor Polsek untuk mediasi. Pihak pelaku dan korban sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan, dengan syarat pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Pihak korban juga akan membuka blokade jalan jika pelaku menyerahkan diri ke Polsek. Namun, belakangan kesepakatan itu tidak diindahkan pelaku, hingga blokade jalan terus berlanjut.

“Kami coba bangun komunikasi yang baik dengan kedua pihak keluarga korban dan pelaku. Karena belakangan terduga pelaku tidak mau menyerahkan diri, kami sudah kirim surat panggilan untuk menghadap ke Polsek,” tegas Kader. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI