Jaksa periksa 2 pejabat Pemprov NTB terkait dugaan korupsi NCC

Kepala Bappeda NTB, H. Iswandi. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

 

Dua pejabat tersebut adalah Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan (Disperindag) NTB, Muna’im, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, H. Iswandi.

 

Keduanya diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Senin (24/2). Muna’im menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 15.30 WITA, sementara Iswandi keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 Wita.

 

Usai pemeriksaan, Muna’im mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov NTB.

 

Ia menyebut bahwa nilai gedung pengganti dalam proyek tersebut seharusnya mencapai Rp 12 miliar lebih. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan nilai yang jauh lebih kecil.

 

“Saya tidak tahu mengapa hanya separuh dari nilai yang disepakati,” ujar Muna’im singkat.

 

Sementara, Iswandi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan NCC.

 

Ia mengklaim bahwa saat proses penandatanganan perjanjian kerja sama dan serah terima berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemprov NTB.

 

“Saya sudah pindah dari BPKAD sebelum ada proses perjanjian itu,” katanya.

 

Saat ditanya terkait dokumen yang diserahkan ke penyidik, Iswandi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti tanya saja ke penyidik, saya sedang berpuasa,” elaknya.

 

Kasidik Kejati NTB, Hendarsyah, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut. “Masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus NCC. Hari ini kami memeriksa mantan pejabat Biro Umum,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur PT Lombok Plaza, DS, pada 7 Januari 2025, serta mantan Sekda NTB, Rosiadi Sayuti, pada 13 Februari 2025.

 

Proyek NCC bermula pada 2012, saat Pemprov NTB mengadakan kerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.

 

Dalam kerja sama berkonsep Bangun Guna Serah (BGS), PT Lombok Plaza memenangkan tender dengan nilai proyek mencapai Rp 360 miliar.

 

Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Hingga kini, tidak ada pembangunan di atas lahan tersebut, dan Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi dari PT Lombok Plaza.

 

Lebih mencengangkan, jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar yang seharusnya dapat dieksekusi Pemprov NTB jika gedung tidak dibangun ternyata merupakan jaminan bodong alias palsu. Akibatnya, hingga kini lahan tersebut masih kosong tanpa pembangunan.

 

Kasus ini mencuat kembali setelah dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut menjadi sorotan. Kejati NTB terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. (gii/jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI