kicknews.today – Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran untuk tidak menggelar kampanye terbuka di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 6 Februari. Himbauan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengingat, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan telah terdaftar untuk berkampanye terbuka pada hari tersebut.
“Capres 01 sudah terkonfirmasi akan untuk kampanye terbuka di NTB pada tanggal tersebut. Artinya, pasangan Capres dan Capres 02 atau 03 harus mencari waktu lain,” kata Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth, Minggu (4/2/2024).
Umar mengatakan, jadwal zonasi kampanye untuk Prabowo dan tim pemenangannya di Lombok yakni pada 7 Februari 2024. Dengan demikian, pihaknya mengimbau capres 02 tidak memaksakan diri melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Tim pemenangan yang menyelenggarakan kampanye terbuka di luar jadwal dapat diberi hukuman ancaman pidana. Sebab, jika pasangan capres-cawapres yang berbeda menggelar kampanye di satu tempat di hari yang sama rentan memicu gesekan,” tegasnya.
Umar mengaku sudah mengimbau Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan 02 untuk tidak menggelar kampanye terbuka di NTB pada 6 Februari. Meski demikian, Prabowo masih bisa hadir menggelar pertemuan terbatas pada tanggal tersebut.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan bakal menyambangi Lombok Tengah NTB pada 6 Februari 2024 untuk menghadiri Konser Nusantara Indonesia Maju. Sementara, pada hari yang sama Capres 02 dipastikan menggelar kampanye akbar di Lapangan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies-Muhaimin menyatakan kesiapannya untuk kampanye akbar itu. (jr)