kicknews.today – Langkah tegas kembali diambil Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 488 gram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan keputusan PTDH tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Menurut Kholid, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran narkoba di wilayah Bima Kota. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada AKP Malaungi.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 488 gram, beserta alat bukti pendukung lainnya,” jelasnya, Senin (09/02/2026).
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Dengan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda NTB menegaskan, sanksi PTDH merupakan bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan internal serta memberikan efek jera bagi seluruh anggota. Institusi, kata Kholid, tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Polda NTB juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses pendalaman dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.
AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gii/*)


