Jadi tersangka penipuan Suhaili belum ditahan

Suhaili FT. (Poto Antara)

kicknews.today – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili Fadhil Thohir (Suhaili FT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (18/03/2025).

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Syarif.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Namun, detail mengenai alat bukti tersebut belum diungkap ke publik.

Menurut Kombes Syarif, Suhaili FT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu, tetapi pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.

“Penetapan tersangka minggu lalu, tapi tidak ditahan,” ujarnya.

Selanjutnya, mantan bupati itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Maret mendatang. “Tanggal 24 ini panggilan pertama sebagai tersangka,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan bisnis Suhaili FT bernama Vega, yang dilayangkan ke Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada 15 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Vega melaporkan Suhaili FT atas dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis restoran dan kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Dalam perjanjian kerja sama, Suhaili FT diduga menggunakan uang sebesar Rp 30 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya kontrak kolam pancing, tetapi tidak dialokasikan sesuai perjanjian.

Selain itu, Suhaili FT juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras berukuran 5 kilogram tanpa seizin Vega. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Polda NTB kini terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan dan mempersiapkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Suhaili FT. Meski telah berstatus tersangka, belum ada keputusan mengenai penahanan dirinya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI