kicknews.today – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Lombok Tengah, Ida Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan penjualan tiket festival MotoGP Mandalika, Maret 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan mengatakan, Ida Wahyuni, Ketua BPPD Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.
Tersangka juga kata Teddy ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9). Penangkapan tersangka merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.
Sebelumnya, polisi sudah mengundang Ida Wahyuni untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, tersangka tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan Ida Wahyuni.
“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian. Apabila tidak membuahkan kesepakatan, kami pastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni mengaku kaget mendapat kabar dirinya jadi tersangka. Padahal, selama ini sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang yang dimaksud.
”Itu bukti transfer saya ke dia mas, coba cek ke WhatsApp-nya,” kata Ida sembari mengirim bukti transfernya.
Ida mengaku, nominal transfer pengembalian uang tersebut sudah dilakukan pada Maret dan April. Mulai dari nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Ada juga beberapa transaksi yang tidak bisa saya tunjukan, karena buktinya hilang. Nanti saya coba cek kembali di bank,” katanya kepada kicknews.today saat dihubungi, Kamis (15/9).
Ida mengakui, masih ada sejumlah uang yang belum bisa dikembalikan pada pelapor. Hanya saja, pelapor tidak memberikan respon baik ketika dimintai klarifikasi.
“Beberapa kali saya chat dan telepon tidak direspon. Terpaksa saya klarifikasi melalui sahabatnya yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” ungkap Ida.
Ida meluruskan, persoalan itu bukan terkait Tiket MotoGP tapi tiket festival MotoGP yang harga sekitar Rp150 ribu per tiket. Dia menceritakan, awalnya dia membeli tiket pada pelapor untuk dijual ke masyarakat.
Tetapi tiket tersebut tidak terjual semua. Kemudian dia berspekulasi membagikan tiket itu ke anggota sadar wisata dengan harapan bisa dibayar belakangan.
“Saya sebenarnya ingin membantu dia (Pelapor), kebetulan dia juga sahabat saya. Tapi memang saat itu, saya teledor dan terlalu berani berspekulasi tanpa berfikir efeknya,” aku Ida.
Pasca acara, pelapor meminta uang penjualan tiket untuk segera dilunasi. Namun tidak bisa baya karena limit transaksi.
“Dua hari kemudian baru saya transfer, kemudian selang dua hari lagi saya transfer lagi, begitu seterusnya,” katanya.
Ida juga membantah soal penangkap dan ditahan di Polda NTB. Menurutnya, itu tidak benar.
“Memang ada surat panggilan dari penyidik, cuman saya belum sempat baca. Jadi belakangan penyidik ke rumah untuk meminta saya memberikan keterangan. Jadi, tidak ada penangkapan,” ujar Ida.
Pada prinsipnya, kasus ini harus diselesaikan dengan baik-baik, karena menyangkut nama baiknya. Sebab, selama ini ia sudah berusaha membicarakan hal itu dengan pelapor, tapi tidak direspon.
“Sekarang saya sudah di Polda. Saya harap penyidik bisa mempertemukan saya dengan pelapor agar persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya,” harap Ida. (jr)