Jadi tersangka, istri siram suami minyak panas terancam 5 tahun penjara

kicknews.today – RS (40) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Ia dikenakan pasal 351 ayat 2, yakni penganiayaan biasa yang menimbulkan luka berat. Ancaman pasal ini, maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar SSos yang dikonfirmasi menjelaskan, jika RS tidak dikenai UU KDRT. Pasalnya, status hubungan suami istri antara pelaku dan korban , tidak tercatat pada lembaran negara. Atau nikah siri.

Karena bukan jenis KDRT, maka kasus ini tidak ditangani oleh Unit PPA Polres Bima. Tetapi dikembalikan ke Polsek Madapangga.

“Karena sudah ditetapkan tersangka, kini RS ditahan di Mapolsek Woha sebagai tahanan titipan, Rabu (5/8) kemarin. Karena kasus ini ditangani Polsek Madapangga,” jelas Adhar.

Kata dia, sebelum RS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pelaku dan korban.

Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Semua proses itu sudah kita lakukan. Sehingga RS ini kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan RS, tindakan yang dilakukan pada suami karena sering disiksa. Kejadian penyiraman minyak goreng panas itu, bukan karena disuruh goreng ikan. Melainkan bentuk kekesalan, setelah setumpuk masalah yang dihadapi selama ini.

RS menyiram minyak tanah pada suaminya, Anwar alias Obo warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo beberapa hari lalu karena sakit hati sering disiksa dan diancam. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI