Jadi pengedar sabu, pemuda di Lombok Barat ditangkap polisi

kicknews.today – Pria inisial MH ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (9/1). Pemuda 27 tahun itu dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“MH ditangkap polisi beserta barang bukti sabu seberat 7,82 gram,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman.

Pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering menjadi tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, selain sabu anggota menyita barang bukti lain seperti sedotan, dua buah kaca, sebuah gunting, dua buah korek api. Kemudian sebuah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca, tiga buah handphone. Serta sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp854 ribu. “Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres,” katanya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI