Jadi Pemasok Miras, Pria Asal Masbagik Lombok Timur diciduk Polisi

kicknews.today – SH (36) Dusun Sangeang Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terpaksa berurusan dengan Polisi. Pria yang bekerja jadi peternak sapi ini diduga membawa dan memasok miras ke Dusun Turun Tangis Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra. Ia dicegat oleh petugas saat hendak memasok Minuman keras (miras), Sabtu (27/2) Pukul 06.20 Wita.

Kapolsek Sakra Iptu Suyono, menerangkan penangkapan terduga bermula dari laporan masyarakat di kampung itu terpantau mobilitas orang memasok dan membeli Miras. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Sakra menindaklanjuti dengan melakukan pencegatan ke Dusun Turun Tangis Desa Suwangi Timur.

“Dari Operasi tersebut Tim dari Polsek Sakra mencegat dan mengamankan orang yang diduga membawa miras di jalan masuk ke Dusun Turun Tangis,” terang Suyono.

Selanjutnya tim menggelah motor yang digunakan terduga pemasok Miras dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 20 botol air mineral ukuran 1,5 berisi miras jenis Tuak dan juga mengamankan satu unit sepeda notor.

“SH beserta BB miras dan sepeda motor diamankan untuk dilakukukan pemeriksaan dan proses lanjut oleh Unit Reskrim,” akunya.


Dari penangkapan itu, Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi dari SH bahwa miras tersebut akan dipasok ke JU (36) alamat Dusun Turun Tangis Kecamatan Sakra. Berdasarkan pengembangan, anggota Polsek Sakra bergerak menuju Dusun Turun Tangis untuk melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah JU.


“Dari Penggeledahan rumah JU tidak ditemukan miras, hanya mendapatkan dua karung botol kosong bekas miras yang disimpan di belakang rumah, keterangan dari JU bahwa miras yang biasa dijual diperoleh dari Dusun Sangeang Desa Kumbang Kecamatan Masbagik,” sambungnya.


Sela-sela penggeledahan, Kapolsek Sakra memberikan imbauan dan peringatan kepada JU untuk tidak lagi menjual miras.

“Kami akan memantau terus kegiatan saudara JU apabila masih menjual miras akan kami tindak tegas susai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ancamnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI