kicknews.today – Kekosongan jabatan Kepala Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), dipastikan segera terisi. Pemerintah daerah akan menggelar pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) guna menetapkan kepala desa definitif yang akan melanjutkan sisa masa jabatan.
PAW digelar setelah kepala desa sebelumnya, Edy Prayitno, resmi mengundurkan diri pada Juli 2023 untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg). Karena sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, aturan mengharuskan dilaksanakannya pemilihan antar waktu untuk mengisi posisi tersebut secara definitif.

Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU, Marta Efendi menjelaskan bahwa mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa (pilkades) reguler.
Menurutnya, pemilihan kepala desa melalui PAW tidak dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat desa, melainkan melalui pemungutan suara oleh perwakilan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“PAW dilaksanakan hari ini (Senin, 9 Maret 2026) dengan sistem pemungutan suara oleh perwakilan,” jelas Marta.
Dalam kontestasi PAW Desa Dangiang kali ini, tiga calon akan bersaing memperebutkan kursi kepala desa. Ketiganya yakni Rian Lasmana Putra dengan nomor urut 1, H. Budi Hartono nomor urut 2, serta Ibnu Malkan nomor urut 3.
Pemerintah daerah berharap pelaksanaan PAW tersebut dapat mengakhiri kekosongan kepemimpinan di Desa Dangiang sehingga roda pemerintahan desa kembali berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
Marta menambahkan, saat ini hanya Desa Dangiang yang melaksanakan PAW di wilayah KLU. Sebelumnya, Desa Sambik Bangkol juga pernah menjalani mekanisme serupa setelah kepala desanya meninggal dunia.
Dia juga menyebutkan, untuk pemilihan kepala desa secara reguler, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara merencanakan pelaksanaan pilkades serentak di 25 desa pada tahun 2027 mendatang. (gii)


