kicknews.today – Sebanyak 88 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 lalu kembali akan dilantik dan menjabat hingga 2 tahun ke depan sampai Februari 2027. Dilantiknya kembali 88 Mantan Kades (Mandes) tersebut mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman pada Sabtu (11/5/2024).

Akan tetapi, pelantikan kembali Kades tersebut tidak diharuskan bagi seluruh Mandes, melainkan hanya bagi yang bersedia dan diharuskan dengan membuat surat pernyataan kepada bupati.
Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat sementara (Pjs) Kades akan ditarik ke instansi semula.
Berkaitan dengan pelantikan kembali 88 Mandes tersebut, diungkap Salmun bahwa jadwal pelantikan tersebut masih dibahas bersama Pj. Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun pihak terkait.
“Selain Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” pungkasnya. (cit)