kicknews.today – Masa jabatan Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy dan Rumaksi SJ (Sukma) akan berakhir pada tanggal 26 September 2023 ini, setelah masa jabatan selesai, Pengganti Jabatan (PJ) yang akan mengisinya selama Pemilu 2024.
Berbeda dari Bupati Lombok Timur yang akan fokus ke Ponpes Pesantren (Ponpes) dan akan mencalonkan diri menjadi Gubernur pada tahun 2024, wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi SJ juga akan melanjutkan misi politiknya untuk mencalonkan diri menjadi Bupati Lombok Timur pada tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Istri wakil Bupati Lombok Timur, Hj Uci Qudsiah. “InsyaAllah pak Rumaksi akan mencalonkan diri jadi Bupati Lombok Timur periode tahun 2024-2029, mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat,” katanya saat dimintai keterangan via WhatsApp, Selasa (19/9).
Sebagai istri wakil Bupati, Hj Uci ingin Lombok Timur tambah semakin maju dan gemilang. Dia meyakini sang suami adalah sosok yang tepat untuk memajukkan Lombok Timur.
“Saya anggap pak Rumaksi itu mampu memimpin Lombok Timur. Itu saja,” pungkasnya. (cit)