kicknews.today – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial IKP (34) warga Pagutan Kecamatan Mataram,Kota Mataram. Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram,Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Pelaku diamankan Selasa malam (21/5/2024).

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan polisi yaitu LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024 dengan korban inisial NN,” katanya.
Dugaan kasus pencabulan anak kandung itu berawal pada Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri. Sementara korban tinggal bersama ayahnya di rumah.
Kejadian yang menimpah korban berlangsung hingga bulan Desember 2023. Kemudian Selasa 21 Mei 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
“Selanjutnya Unit PPA Polresta Mataram menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku ke Unit PPA Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara luka robek lama sampai dasar arah jam 9,” katanya. (jr)