kicknews.today – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar sabu inisial KT, 27 tahun di Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Minggu malam (21/1/2024). Sementara satu pelaku lain yakni suami pelaku kabur saat hendak ditangkap.
Pelaku ditangkap di Terminal Ginte, lingkungan Simpasai, Kecamatan Woja sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 3,26 gram.
PLH Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Terminal Ginte.
“Satu orang lain yang diduga suami dari KT melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 3 poket sabu. Selain itu, disita pula sebuah dompet dan 2 unit HP.
“Dari interogasi, KT mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Man di Kecamatan Kempo. Sekarang KT diamankan di Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)