kicknews.today – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Irnadi Kusuma mengaku, jika pemberitaan tentang dirinya, tidak akan mengganggu kinerjanya selama menjalani tugas sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi NTB. Pemberitaan ini menjadi asumsi publik usai dilantik Gubernur NTB Dr H Lalu Muhamad, bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di pendopo Gubernur NTB, 17 September 2025 lalu.
”Tidak akan terganggu dengan pemberitaan, jadi saya fokus bekerja, insyaAllah,” kata Irnadi ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal telah memberikan kesempatan kepadanya sehingga tidak ada alesan lain untuk tidak fokus dalam menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya, ia juga menyebutkan selama enam bulan Gubernur Lalu Iqbal memberikan tugas untuk menunjukkan progresnya. Apabila tidak bisa memberikan progres, Gubernur berhak mengambil kebijakan untuk melakukan pergeseran.
“Sesuai dengan apa yang memang sudah kita tandatangani berupa fakta integritas enam bulan ke depan kita dievaluasi, insyaAllah saya tetap dengan semangat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Irnadi Kusuma sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta menikah tanpa persetujuan istri sah.
Irnadi dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP. Vonis dijatuhkan dengan pidana bersyarat (masa percobaan) dan dikuatkan hingga tingkat kasasi. (wii)