iPhone seharga Rp18 juta milik perempuan asal Ampenan dicuri

ilustrasi pencurian HP
ilustrasi pencurian HP

kicknews.today – Seorang pria inisial S alias Ifan asal Mataram ditangkap polisi, Rabu (17/4/2024). Pria 27 tahun itu ditangkap karena mencuri iPhone milik perempuan bernama Sarah Azahra, asal Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Sekarang pelaku sudah diamankan bersama barang bukti.

Kasus pencurian itu terjadi di sebuah klinik di jalan Raden Mas Panji Anom No.28 Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram di sebuah klinik pada 6 April 2024. Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.

“Saat itu korban hendak pulang usai perawatan dan ingin memesan grab. Namun iPhone seharga Rp18 juta miliknya sudah tidak ada. Korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram,” kata Kasat.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan. Alhasil identitas serta keberadaan pelaku berhasil diketahui. Dengan gerak cepat petugas menangkap pelaku beserta barang bukti.

“Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI