kicknews.today – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, memaparkan pandangan pemerintah Republik Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) pada sesi persidangan Advisory Opinion yang berkaitan dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.
Retno Marsudi, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa Indonesia telah meninggalkan Pertemuan para Menteri Luar Negeri G20 untuk mempersiapkan diri dalam menyampaikan pandangan Indonesia di depan Mahkamah Internasional.
“Dengan terpaksa saya harus meninggalkan Pertemuan para Menteri Luar Negeri G20, jadi memang belum selesai, karena saya harus terbang ke Den Haag untuk persiapan penyampaian Oral Statement Indonesia di depan Mahkamah Internasional,” kata Retno dalam Press Briefing Menlu RI di Den Haag, Jumat 23 Februari 2024.
Tiba di Den Haag pada 22 Februari 2024, Marsudi segera melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Palestina dan Yordania untuk berbagi informasi terkait elemen-elemen penting dalam oral statement yang akan disampaikan.
“Inti pertemuan saya dengan dua Menlu tersebut, adalah melakukan compare notes mengenai elemen-elemen penting dalam oral statement untuk saling memperkuat argumentasi yang disampaikan,” katanya.
Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 telah meminta ICJ untuk mengeluarkan Advisory Opinion terkait kebijakan Israel terhadap Palestina. Marsudi menegaskan bahwa pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan sebelumnya pada Juli tahun lalu, dan hari ini, giliran Indonesia menyampaikan pandangan lisan.
“Saya telah menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ pada sesi persidangan Advisory Opinion yang terkait dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina,” ujarnya.
Dalam paparannya, Marsudi memfokuskan pada dua hal utama. Pertama, penegasan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan Advisory Opinion, dan kedua, penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional, yang kemudian diuraikan konsekuensi hukumnya.
Marsudi juga menyampaikan bahwa pandangan lisan pemerintah Indonesia telah disusun dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat madani.
Dalam menegaskan argumennya, Marsudi memberikan empat alasan penguat, termasuk bahwa Opini dari Mahkamah akan membantu proses perdamaian di kawasan.
“Di sini saya sampaikan bahwa saat ini memang tidak ada negosiasi proses perdamaian.On the contrary, atau sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Yang lebih parah lagi, PM Netanyahu menyampaikan: “I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State”.” pungkas Retno.
Pada akhir pernyataannya, Marsudi menegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum, serta mengajak masyarakat internasional untuk tidak membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya.
“Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar, BIG HOPE, kalimat hope ini saya sampaikan beberapa kali di dalam pernyataan saya.Saya ulangi, masyarakat internasional memiliki harapan besar, BIG HOPE, terhadap Mahkamah Internasional. Karena Mahkamah Internasional merupakan the guardian of justice,” tegasnya.
Selain Indonesia, 51 negara dan 3 organisasi internasional juga menyampaikan pandangannya di ICJ. Majelis Hakim ICJ akan menjadi pihak yang menetapkan Advisory Opinion ini.
Diketahui Melu Retno berkunjung ke Den Haag Belanda untuk penyampaian Oral Statement Indonesia di depan Mahkamah Internasional didampingi tokoh asal NTB yang kini menjabat sebagai Jubir Kemlu Lalu Muhamad Iqbal. (red.)