kicknews.today – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah amankan pria inisial S (44 tahun) warga Kecamatan Kopang atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan terduga pelaku untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu L. Brata Kusnadi, Jumat (21/6/2024).

Kasi Humas menyampaikan, kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini telah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi pun sudah dimintai keterangan, termasuk korban yang diketahui masih usia bocah tersebut.
“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA,” ungkapnya.
Lalu Brata menjelaskan kejadian tersebut terjadi Selasa (18/6/2024). Modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan. Akan tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi lalu dicabuli.
“Korban diberikan uang Rp2 ribu oleh pelaku,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya. Karena tidak terima, pihak keluarga melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak menangkap terduga pelaku,” pungkasnya. (jr)