Imigrasi Bima belum terima surat cekal Walikota sebagai tersangka KPK

kicknews.today – Kantor Imigrasi kelas III Bima hingga kini belum juga menerima tembusan surat cekal 6 bulan keluar negeri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dari Dirjen Imigrasi pusat. Padahal, surat cekal itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dirjen Imigrasi 3 hari lalu sejak Muhammad Lutfi jadi tersangka kasus korupsi.

“Sampai hari ini (Selasa) kami belum dapat surat tembusan cekal dari Dirjen Imigrasi pusat,” kata Kepala Tata Usaha (TU) Imigrasi Kelas III Bima, Hardin Selasa (5/9).

Hardin  memastikan jika surat itu diterima imigrasi akan menolak perpanjangan atau pembuatan pasport oleh yang bersangkutan. Selain itu, Imigrasi juga akan melakukan koordinasi sejumlah pihak dengan meningkatkan pengawasan lapangan, seperti pihak Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima dan sejumlah pihak yang bekerja pada tempat penyebrangan.

“Misal surat itu diterima, tentu kami akan tolak perpanjangan atau pembuatan pasport. Termasuk pengawasan di bandara dan pelabuhan,” terangnya.

Untuk diketahui, Walikota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Orang nomor satu di Kota Bima itu diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil mantan kadis PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Lutfi.

Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga anti rasuah beberapa hari lalu bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman Wali Kota, perusahaan mebel milik ipar dari isteri serta perusahaan air minum milik mertua di Kecamatan Asakota. Termasuk, rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid cipta karya Dinas PUPR Kota Bima.

Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Tiga diantaranya dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI