Ikut nyaleg, Kades di Lombok Timur belum ajukan surat pengunduran diri 

kicknews.today – Kepala Desa Loyok Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Rosyidi sudah menyampaikan keinginannya jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif 2024. Namun, hingga kini Kades belum mengajukan surat pengunduran diri sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Loyok, Lalu Kamhar mempertanyakan komitmen Kades Rosyidi. Ia meminta Kades untuk segera mengundurkan diri berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Bahkan BPD sudah membuat surat teguran kepada Kades Loyok untuk segera mengajukan surat mengundurkan diri.

“Sampai hari ini, kami di BPD belum menerima surat pengunduran diri dari beliau atau surat tembusannya,” kata Kamhar, Kamis (11/5).

Apabila tidak membuat surat pengunduran diri kata dia, dikhawatirkan jabatan Kades dimanfaatkan untuk kepentingan politiknya. Tentu hal itu akan memunculkan gejolak di masyarakat.

“Padahal, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) juga mengeluarkan surat Nomor : 140/316/PMD/2023 tentang pemberitahuan kepada desa yang akan mengikuti kontestasi politik supaya segera mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Loyok, Rosyidi meminta para pihak untuk bersabar, karena dirinya belum masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sabar sebentar, ini baru bakal calon belum menjadi DCT, saya juga pasti akan mengundurkan diri kalau sudah waktunya,” tegasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI