Ijazah elektronik resmi berlaku, siswa tak khawatir lagi ijazah hilang

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ali Marjati. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah pusat secara resmi meluncurkan kebijakan revolusioner dalam pengelolaan dokumen kelulusan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024. Kebijakan ini menandai dimulainya era E-Ijazah, sistem ijazah digital yang menjanjikan keamanan dan efisiensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan sistem konvensional.

 

E-Ijazah hadir sebagai solusi atas permasalahan klasik seperti kehilangan ijazah akibat bencana atau kendala lainnya, serta maraknya pemalsuan dokumen. Kini, dokumen kelulusan akan lebih terlindungi dan dapat diverifikasi secara daring dengan mudah.

 

Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), kesiapan sekolah dalam mengimplementasikan sistem ini menjadi perhatian utama. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KLU tak tinggal diam.

 

“Kami sudah turun langsung ke sekolah-sekolah, kami sosialisasikan, kami ajarkan penggunaannya. Jangan sampai karena kurangnya kesiapan kami, anak-anak kita yang jadi korban,” tegas Ali Marjati, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kamis (12/06/2025).

 

Seluruh data siswa nantinya akan terintegrasi melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang akan menjadi pusat informasi siswa secara nasional.

 

Pelaksanaan E-Ijazah didukung oleh dua platform digital utama, yakni web E-Ijazah sebagai pusat pendataan dan web manajemen ijazah yang akan menangani penerbitan dan validasi ijazah.

 

“Sekarang pencetakan ijazah dilakukan langsung oleh sekolah masing-masing. Kalau dulu blangkonya dikirim dari pusat, sekarang sudah disiapkan sistemnya oleh kementerian, tinggal sekolah yang cetak,” ujar Ali.

 

Dalam aspek teknis, pemerintah hanya mengatur ketebalan minimal kertas 80 GSM, memberi keleluasaan bagi sekolah memilih jenis kertas, asalkan kualitas tetap terjaga.

 

Nomor ijazah juga akan dikelola langsung oleh pusat melalui Sistem Surat Tanda Pengesahan dan Penetapan Jumlah Ijazah (STPJM). Jika STPJM dibatalkan, nomor ijazah otomatis akan diganti dan langkah besar dalam mengantisipasi penyalahgunaan.

 

Salah satu fitur unggulan E-Ijazah adalah kemudahan verifikasi oleh masyarakat umum. Cukup masukkan nomor ijazah ke situs resmi E-Ijazah, maka data pemilik langsung muncul. Fitur ini diyakini akan mempermudah proses seleksi kerja, pengajuan beasiswa, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

 

Jika ijazah hilang, pengguna kini tidak perlu repot. Dengan sistem E-Ijazah, proses penggantian bisa dilakukan secara cepat dan aman, tanpa harus melalui prosedur panjang seperti sebelumnya.

 

“Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pengelolaan ijazah menjadi lebih aman, efisien, dan akuntabel ke depannya. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan administrasi di Indonesia,” tutup Ali. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI