Hukum adat bagi pelaku zina masih diterapkan di Bima

kicknews.today – Lembaga adat di Bima masih berperan besar dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Mulai dari kasus pencurian, perkelahian, hingga kasus perzinahan.

Seperti di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi misalnya. Penyelesaian kasus bagi pelaku zina atau selingkuh diberikan kewenangan penuh pada lembaga adat. Biasanya para pelaku akan diarak keliling kampung.

Ketua Lembaga Adat, H Anwar mengatakan, arak keliling kampung bagi pelaku zina masih berlaku. Namun, sebelum itu kedua pihak yang bermasalah akan dipanggil untuk diperiksa di kantor desa.

“Setelah itu baru mereka diarak keliling kampung yang diikuti Pemdes dan masyarakat setempat,” kata H Anwar.

Hukum adat ini menurutnya, tetap ada pro kontra di masyarakat. Ada yang menginginkan kasus tersebut diselesaikan di kantor polisi. Meski demikian, hukum adat tetap ditegakkan. Pihak kepolisian juga tidak akan terlibat jika sudah ditangani secara adat.

“Kalau persoalannya besar hingga terjadi gejolak para pelaku bisa diamankan di kantor polisi untuk sementara. Bukan berarti kasusnya ditangani polisi,” tegasnya.

Di kantor polisi, lembaga adat masih punya kewenangan memeriksa para pelaku. Setelah itu baru dibawa ke kampung untuk diarak keliling.

“Jadi, polisi hanya memfasilitasi saja,” katanya.

Lembaga Adat ini kata pensiunan guru ini pertama kali digagas oleh para pendahulu pada tahun 80 an. Dalam perjalanannya, sejumlah kasus ditangani dan diselesaikan dengan saksi arak keliling kampung. Tujuan penyelesaian kasus oleh Lembaga Adat ini, agar ada efek jera bagi para pelaku.

“Alhamdulilah, semua kasus yang ditangani, para pelakunya tidak ada yang mengulang perbuatan yang sama,” kata dia.

Sejumlah kasus yang ditangani tersebut,  tidak hanya perkara zina, selingkuh dan mencuri, tapi juga tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Termasuk jual beli tanah atau sengketa lahan.

“Kemudian kami juga harus mendampingi setiap ada acara nikah warga,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI