Zubaedah, ibu hamil terdakwa penggergahan lahan minta perlindungan hukum ke Gubernur NTB

kicknews.today – Kasus ibu Zubaedah dan 6 pedagang lainnya nampaknya tak menemukan titik terang. Walaupun Pemda Lombok Barat mengupayakan untuk memberikan bantuan hukum, namun tak berani masuk lebih dalam lantaran lahan yang dulunya muara di pinggir Pantai Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar itu tak tercatat dalam neraca Pemda.

Kasus tersebut kini mencuat lantaran mereka mencari perlindungan hukum ke Pemda Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi NTB. Sehingga, Rabu malam (10/5) para pedagang yang divonis atas perkara penggergahan lahan dan warga mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk meminta bantuan hukum dan menyelesaikan permasalahan itu. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Samidin, seorang warga di Dusun Duduk Atas yang mengawal para pedagang itu mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Gubernur NTB untuk mempertanyakan proses peralihan lahan dari tanah negara menjadi tanah adat dan menjadi tanah milik.

“Apa dasar diterbitkan sertifkat, apakah bisa dari Pemda melakukan gugatan, nah itu yang saya mau tanyakan. Dimana saat ini kami sudah kehilangan akal, makanya kami pergi mencari bantuan hukum ke Pemda Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya, Rabu (10/5).

Samidin mengaku, pihaknya bertemu dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mendapatkan pembelaan dan badan hukum. Kasus tersebut juga mendapatkan atensi dari ketua Ikatan Advokasi Indonesia NTB.

“Alhamdulillah, tadi malam kita bisa bertemu dengan Gubernur NTB, Karo Hukum dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi menerima kunjungan kami masyarakat tak mampu ini,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, ibu Zubaidah dan 6 pedagang lainnya mendapatkan pembelaan dari ketua Ikatan Advokasi Indonesia NTB. Mereka meminta pembatalan eksekusi penahanan para pedagang tersebut.

“Alhamdulillah itu juga yang mereka suarakan tadi ke pak Gubernur di hadapan kami semua,” jelas Samidin.

Rencananya, Kamis (11/5) Karo Hukum Provinsi NTB akan terjun langsung ke lokasi lahan yang menjadi persoalan itu. Dimana, mereka akan coba membantu agar permasalahan selesai dan sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara, Pemda Lombok Barat melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lombok Barat, H. Rizki Bani Adam mengaku lahan tersebut tak tercatat di neraca Pemda Lombok Barat. Sehingga saat di sentil pertanyaan mengenai lahan tersebut, pihaknya mengatakan hanya memberikan jawaban sesuai kewenangannya. 

“Apakah lahan itu tercatat di Pemda, lahan yang ada di pinggir Pantai Batu Bolong itu tidak tercatat di neraca Pemda,” katanya.

Kemudian untuk harapan warga yang meminta agar Pemda Lombok Barat melakukan upaya menggugat sertifikat lahan kepada oknum aset, menurut dia hal itu perlu disampaikan ke pimpinan dan bagian hukum Pemda. 

“Kita sampaikan dulu ke mereka ini, ranahnya ada dimana. Supaya kami tidak salah, karena kami juga tak berani masuk ke dalam hal-hal yang bukan ranah kami,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI